KCM  

PT.KENCANA CIPTA MANDIRI

JL.DUKUH 136, BINTARA JAYA BEKASI BARAT  BEKASI – INDONESIA

 TEL : 021 – 86901218FAX : 021 - 86901218
 
 

  
Tentang KCM Company Profile Careers Kontak Kami

 

 

 


Persaingan dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus  berkonsentrasi pada rangkaian proses aktifvitas penciptaan produk dan jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah produk dan jasa yang memiliki kualitas dan daya saing di pasaran.

Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing (alih daya) dimana dengan sistem outsourcing ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan.

Outsourcing diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para fihak.

Outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Pengaturan hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomer 13 tahun 2003 pasal 64,65 dan 66 dan Keputusan Mentri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).




 
Copyright © 2009 KCM. All Rights Reserved. Developed by KCM
Profile
Client