|
Persaingan
dalam dunia bisnis antar perusahaan membuat perusahaan harus
berkonsentrasi pada rangkaian proses aktifvitas penciptaan produk dan
jasa yang terkait dengan kompetensi utamanya. Dengan adanya konsentrasi
terhadap kompetensi utama dari perusahaan, akan dihasilkan sejumlah
produk dan jasa yang memiliki kualitas dan daya saing di pasaran.
Dalam
iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk
melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu
solusinya adalah dengan sistem outsourcing (alih daya) dimana dengan
sistem outsourcing ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam
membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan.
Outsourcing diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa
proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia
jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan
definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para fihak.
Outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai
pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja. Pengaturan
hukum outsourcing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan Nomer 13 tahun 2003 pasal 64,65 dan 66 dan Keputusan
Mentri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Perijinan
Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004).
|